DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan mengatakan, mengatakan masyarakat bisa mengajukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
” Setelah dilakukan survei di lapangan, diputuskan bahwa pengurangan pajak akan diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuk Linggau No. 25 Tahun 2024,”ungkap Aan sapaan akrab mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Kota Lubuk Linggau dibincangi media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat usai rapat terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bersama Wakil Walikota Lubuk Linggau, Selasa(04/03/2025).
Mantan Camat Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau menjelaskan, bahwa kelima warga tersebut berasal dari kalangan kurang mampu serta objek pajak yang bersumber dari warisan.
“Bagi masyarakat yang menerima warisan, hibah, atau tergolong kurang mampu, mereka bisa mengajukan pengurangan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Perwal No. 25 Tahun 2024,” pungkas ( Rif ).