Ketua FWJI Tangkot: Jalur Non Litigasi Adalah Salah Satu Jalan Terbaik Penyelesaian Perselisihan Tanah

Berita19 Dilihat

DetikSR.id Tangerang – Persoalan sengketa tanah menjadi hal yang sangat sensitif dalam kehidupan sosial masyarakat. Sehingga penyelesaiannya cenderung mengakibatkan konflik baik vertikal maupun horisontal yang sangat rumit. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah sebaiknya dilakukan secara Non-litigasi.

“Penyelesaian sengketa sebaiknya didorong semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara non-litigasi. Litigasi adalah pilihan yang terakhir apabila secara Non-litigasi tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Cecep yuliardi S.Pd, Ketua FWJI Tangkot

Dia mengatakan, secara Nasional, permasalahan menyangkut tanah menjadi bentuk laporan yang paling banyak diterima Ombudsman selama tahun 2021. Hal itu termuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) Ombudsman RI.

karena itu, lanjut Cecep, Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan sebagai lembaga Negara yang mengurusi persoalan tersebut harus mampu melaksanakan tugasnya secara baik. Permasalahan pertanahan tersebut dapat diminimalisir dengan strategi pencegahan maladministrasi dalam Pertanahan. Strategi dimaksud antara lain penciptaan budaya kerja ke arah pelayanan prima. Standar pelayanan publik haruslah ditetapkan dan tentunya dijalankan serta dipatuhi baik oleh penyedia layanan maupun pengguna layanan.

“Setidaknya patuh pada zona integritas yang sudah dibuat. Ditambah lagi menjalani tugas sesuai SOP. Juga harus rutin melakukan komunikasi dengan masyarakat. Karena kalau ada orang datang lapor untuk pengukuran tanah terus tidak ada komunikasi dengan masyarakat lain, maka akibatnya bisa fatal,” kata cecep

“Selain itu, perlu ada perbaikan sistem database dan informasi publik dengan menggunakan teknologi informasi yang diakses dengan mudah oleh penyedia layanan maupun pengguna layanan,” sambungnya.

Dirinya menambahkan, UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar layanan sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian pelayanan yang baik. Oleh karena itu, pencegahan kasus pertanahan harus dilakukan oleh setiap Kantor Pertanahan guna mengantisipasi terjadinya maladministrasi.

“Korelasi dan Koordinasi dengan Kantor Pertanahan BPN Manokwari dalam kaitannya dengan penyelesaian laporan masyarakat kiranya dapat meningkatkan penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang lebih efektif, efisien dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup cecep

‘Contoh nya saat ini ada perselisihan bidang banir bilek yang di klaim oleh ahli waris lain disitu harusnya berperan pejabat kelurahan dan kecamatan untuk memanggil yang berselisih, dengan secara netral tidak ada keberpihakan, untuk meredam agar kedua belah pihak yang berselisih tidak melebar kemana mana, bukan hanya berdiam diri,’ tegas Cecep

‘Sebagai kontrol publik sosial kontrol kami dari FWJI Tangkot melakukan permohonan non litigasi ke BPN , untuk bisa di musyawarahkan dan bisa saling memberikan data data kepemilikan tanah yang sedang bersengketa,’ Ungkapnya.

‘Ahli waris sekaligus kuasa waris sudah memberikan berkas asli dan potocopi ke BPN tentang kepemilikan tanah banir bilek namun sangat di sayangkan lawan yang berselisih kebetulan di wakilkan oleh pengacara dan (2) orang yang belum tahu statusnya sebagai apa dari ahli waris lawannya banir bilek hanya mengeluarkan data penjualan yang bukan berarti sebagai alat bukti kepemilikan tanah,” jelas Cecep

“Maka dari itu Cecep berharap agar BPN terus menjalankan non litigasi yang di mana di atur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999, dan berlanjut BPN mengambil fakta akurat dengan membawa alat ke lokasi tanah tersebut agar bisa menemukan fakta dan bukti otentik kepemilikan tanah tersebut milik siapa? Banir bilek atau lawan,” ucapnya

‘Negara kita adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan berpegang teguh dengan UUD 1945. Dan Pancasila pejabat adalah pelayan publik harus bisa berikan rakyat Indonesia sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia!! Berantas Mafia Tanah yang berkedok oknum pejabat berkolaborasi dengan oknum pengembang, jangan kasih celah sedikitpun untuk para oknum mafia tanah!!”, Tutup Cecep.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *