DetikSR.id BEKASI — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Prof. Dr. KH. Mahmud, M.Si., menegaskan perlunya dibuat peraturan daerah tentang pelarangan minuman keras untuk mengatasi permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan saat memberi sambutan dalam acara pengukuhan pengurus MUI Kecamatan Tambun Utara di Bekasi, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Kiai Mahmud, selama ini MUI bekerja sama dengan Lapas Cikarang untuk melakukan pembinaan kepada para penghuni lapas yang sebagian besar merupakan kalangan remaja.
“Mereka kebanyakan korban minuman keras dan obat-obatan. Karena itu, sangat mendesak di Kabupaten Bekasi ada perda yang mengatur pelarangan miras,” terangnya.
Lebih lanjut, Kiai Mahmud mengimbau agar pengurus MUI mampu menjalin sinergi dengan semua kalangan, melayani masyarakat, dan menjadi mitra pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat.
Pengukuhan pengurus MUI Kecamatan Tambun Utara dihadiri Bendahara Umum MUI Kabupaten Bekasi, Dr. KH. Edi Suhadi, yang membacakan SK Kepengurusan MUI Tambun Utara; Camat Tambun Utara, H. Najmudin; dan Kepala KUA Tambun Utara, HM. Ali Sadikin.

Camat Tambun Utara, H. Najmudin, mengungkapkan wilayah yang dipimpinnya berada di urutan ketujuh sebagai daerah dengan permasalahan sosial yang cukup banyak.
Berdasarkan data dari Pemkab Bekasi, sepanjang tahun 2025 terdapat 127 kasus permasalahan sosial di Kecamatan Tambun Utara. Untuk itu, ia mengajak MUI untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan persoalan kemasyarakatan melalui pendekatan keagamaan dan dakwah yang mencerahkan.
“Beragam permasalahan yang ada, seperti pelecehan seksual, KDRT, rentenir, dan kenakalan remaja, menjadi tanggung jawab bersama—pemerintah dan masyarakat, termasuk para ulama, untuk mengatasinya,” ucapnya.
Susunan kepengurusan MUI Kecamatan Tambun Utara masa khidmat 2025–2030, di antaranya: Wakil Kepala KUA, H. Supriyadi, S.Ag., M.M., sebagai penasihat; Ketua, H. Abdul Majid Manaf; Wakil Ketua, Ustaz Nijan dan Ustaz Tumadi; Sekretaris, H. Maman Suryawan; serta Bendahara, Ustaz Adang Ridwana Aibun. Ervinna






