DetikSR.id Jakarta – Terkait viral nya pemberitaan Kepala Desa (inisial AY) Cikarang, Kecamatan Jampang Kulon, Sukabumi belum lama ini yang di indikasikan diduga menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2022, 2023, 20224 membuat LPAKN -RI-PROJAMIN (Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara-RI-Prof Jaringan Mitra Negara) Tegar Prayogo SH mengklarifikasi duduk permasalahannya.
Menurut Tegar, kurangnya pemahaman keterbukaan informasi publik sesuai UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik membuat LPAKN-RI-PROJAMIN menduga Kades Cikarang menyalahgunakan dana bansos dan pembangunan.
“Awalnya kami menduga ada penyelewengan dana, karena saat itu kades tidak koperatif saat kami kunjungi. Namun setelah dicapai kesepakatan atau klarifikasi bersama ternyata ada kesalahan mis komunikasi terkait laporan kegiatan anggaran, dan sekarang sudah menemukan titik terang serta laporannya sudah sesuai harapan,” terang Tegar Prayogo, saat konferensi pers terkait klarifikasi, Sabtu (6/7/2024) di Bakso Lapangan Tembak, Jln Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Selatan.

Tegar juga menyarankan agar setiap para kades di indonesia tidak meremehkan para pekerja sosial kontrol baik LSM maupun Media. Karena, lanjutnya, ini penting sebagai laporan pada publik.
“Bila memahami sosial kontrol, tidak ada kecurigaan terhadap segala kegiatan kemasyarakatan,” tandasnya.
Sementara, Asep Yudistira, Kepala Desa Cikarang yang hadir pada klarifikasi itu mengakui ke kurang tahuannya soal UU no 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik tapi Asep tidak menampik adanya oknum LSM dan Media yang selalu menekan dan mengancam kepala desa dengan tujuan tertentu.
“Maaf, saya ketidak pahaman secara mendalam tentang keterbukaan publik. Namun, ada juga LSM dan Media yang menekan dan mengancam dengan tujuan tertentu,” ujarnya
Asep menyadari kekurangan sebagai kades dan kedepan akan memperbaiki pelayanannya.
“Dengan adanya pemberitaan ini menjadi cambuk kemajuan desa Cikarang kedepan,” tukasnya
Kembali ke Tegar, ia juga menambahkan bahwa Paguyuban JTM (Jampang Tandang Makalangan) telah meminta maaf atas mis komunikasi terkait masalah masalah ini.
“JTM berkomitmen untuk mendukung proses kejelasan dan keadilan yang sedang berlangsung dalam penanganan kasus ini,” tutupnya.(Red)