Komisi Ekonomi MUI Gelar Sidang Tahunan. Bahas Kedaulatan Pangan dan Energi Ummat

Berita51 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 8 Agustus 2025 — Komisi Ekonomi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menggelar Sidang Tahunan Ekonomi Ummat pada 8–10 Agustus 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai ormas Islam besar serta perwakilan MUI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Ekonomi MUI Pusat, Buya Fikri Bareno, menjelaskan bahwa sidang tahun ini mengusung tema besar “Kedaulatan Pangan dan Energi”, sebagai wujud keprihatinan atas pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Selama ini, pengelolaan pangan dan energi masih jauh dari semangat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat’,” ujar Buya Fikri.

Ia menambahkan, miris jika setelah 80 tahun Indonesia merdeka, justru sektor pangan dan energi dikuasai oleh segelintir pihak, sementara mayoritas rakyat masih hidup dalam kemiskinan di negeri yang kaya raya akan sumber daya alam.

Buya Fikri Bareno yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Steering Committee sidang ini, menegaskan bahwa forum ini akan merumuskan strategi konkrit dalam membangun kedaulatan nasional, baik di sektor pangan maupun energi, sebagai upaya nyata menyejahterakan umat dan bangsa.

Sidang dibuka dengan doa bersama yang mengandung harapan dan kepasrahan kepada Allah SWT, agar segala ikhtiar yang dilakukan mendapat ridha dan keberkahan.

“Allahumma yaa Allah yaa Tuhan kami! Kami berkumpul di tempat ini dalam rangka Sidang Ekonomi Tahunan membahas persoalan umat dan bangsa, memohon kekuatan iman, taqwa, dan petunjuk-Mu,” seru Buya dalam doa yang penuh haru.

Dalam doanya, beliau juga menyinggung kondisi negeri yang kaya namun belum mampu mensejahterakan rakyat karena pengelolaan kekayaan alam yang belum sesuai amanat konstitusi.

“Negeri kami subur, perut bumi kaya akan sumber daya, laut penuh hasil ikan, daratan luas dan subur. Namun belum memberikan kesejahteraan karena belum dikelola sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3,” lanjutnya.

Sidang Ekonomi Ummat ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat peran umat Islam dalam membangun perekonomian nasional yang adil, berdaulat, dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *