DetikSR.id Jakarta, Awak media kembali melakukan peliputan lanjutan terkait dugaan kepemilikan kewarganegaraan ganda di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Peliputan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang telah menyedot perhatian publik. Upaya konfirmasi diarahkan untuk menggali kejelasan informasi terkait status kewarganegaraan yang tengah menjadi perbincangan, termasuk memperoleh penjelasan langsung dari kuasa hukum Benny Pardede yang namanya tercantum dalam berbagai pemberitaan dan hasil penelusuran mesin pencari.
Sambil menunggu kehadiran pihak kuasa hukum, awak media berada di area kantin internal Ditjen Dukcapil. Sekitar pukul 13.46 WIB, aktivitas pegawai masih terlihat berlangsung normal. Dari lokasi tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada bagian kepegawaian terkait
penerapan jam kerja dan aktivitas pegawai yang terlihat berada di luar jam istirahat resmi.
Dalam proses konfirmasi, awak media berinteraksi dengan seorang pegawai bernama Riska. Ia menjelaskan bahwa dari empat awak media yang hadir dari media berbeda, hanya dua media yang diperbolehkan masuk untuk melakukan konfirmasi, sementara dua awak media lainnya diminta keluar dari ruangan. Situasi tersebut sempat memunculkan ketegangan akibat perbedaan pemahaman dan cara penyampaian komunikasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Riska memberikan klarifikasi mengenai gaya bicaranya yang dinilai tegas. Ia menegaskan bahwa intonasi tersebut merupakan karakter pribadi sebagai warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, dan tidak dimaksudkan untuk bersikap tidak ramah. Menurutnya, pembawaan tersebut telah dipahami oleh rekan kerja di lingkungan Ditjen Dukcapil, meskipun dapat disalahartikan oleh pihak yang belum mengenalnya.

Terkait jam kerja pegawai, Riska menjelaskan bahwa jam operasional Ditjen Dukcapil berlaku mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat resmi pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Namun demikian, pelaksanaannya bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing unit.
Ia menambahkan, keberadaan pegawai di kantin di luar jam istirahat resmi dimungkinkan karena adanya penggeseran waktu istirahat bagi pegawai yang tetap bekerja saat jam istirahat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dan pekerjaan administrasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada unit tertentu, seperti bagian keuangan, terdapat batas akhir penerimaan administrasi pertanggungjawaban hingga pukul 14.00 WIB. Dengan adanya tenggat waktu tersebut, pegawai kerap memanfaatkan waktu istirahat untuk tetap bekerja demi menjaga kelancaran pelayanan.
Peliputan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawalan media terhadap isu dugaan kewarganegaraan ganda yang hingga kini masih menjadi perhatian publik dan terus dipantau oleh awak media.
Red-Ervinna






