DetikSR.id Labuan Bajo – Pengklaiman hak atas tanah di kawasan Kerangan, Labuan Bajo, semakin memanas. Santosa Kadiman (Hotel St Regis) sejak 2021 membangun basecamp dan penggilingan batu di lokasi itu guna membangun hotel bintang 5. Dimana saat ini sudah peletakan batu pertama oleh Gubernur NTT kala itu, Viktor Laiskodat.
“Kami melihat di lokasi minggu lalu pada April 2025 ini, tanah kami itu sudah dipagari dan dipasang baliho. Bertuliskan tanah ini milik Beatrix Seran Nggebu sejak 1991 (alm.istri Niko Naput, red), kata 7 orang pemilik yang saling berdampingan dalam satu hamparan tanah 3,1 ha itu,” jelas Lambertus Paji didampingi Mustaram (70-an tahun) kepada media, Selasa (28/4/2025) di Labuan Bajo.
Ada 7 orang warga pemilik tanah 3.1 ha, yaitu Zoelkarnain, Mustaram, Abdul Haji, Usman Umar, Lambertus, Muhamad Hatta di Labuan Bajo. Mereka masing-masing memiliki surat asli bukti penyerahan langsung dari Fungsionaris Ulayat tahun 1992, H. Ishaka dan Haku Mustafa.
Kemudian ada bukti, BPN pada 2012 sudah mengakuinya, saat pengajuan
sertifikat tanah. BPN memprosesnya sampai pada tahap akhir, yaitu dilakukannya sidang Panitia A.
Dari bukti surat yang diperlihatkan kepada media ini, masing-masing 7 orang itu memegang bukti alas hak 1992 dengan rincian luas sebagai berikut :
1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750 m2,
2. Zoelkarnain 75×120 = 9.000m2,
3. Mustaram 27×130 = 3.290 m2,
4. Abdul Haji 130×20 = 2.600m2,
5. Usman Umar 130×27 = 3.510m2,
6. Lambertus Paji 75×20 = 1.500m2,
7. Muhamad Hatta 75×20 = 1.500m2.
Rencananya kata Lambertus, kami semua beserta keluarga besar dan didampingi pengacara akan segera membuat laporan pidana ke polisi dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Kami juga bersama keluarga besar akan ke lokasi untuk membongkar pagar yang ada itu. Itu tanah milik kami. Kami sudah tua, dan ingin mempertahankan kebenaran sampai mati disana demi anak cucu kami,” kata Lambertus dengan bergetar.
Dari informasi yang berhasil diperoleh Lambertus, ternyata di atas 3,1 ha tanah tersebut. Pada 2017 BPN sudah membuat Gambar Ukur, dalam proses pensertifikatan ke atas nama Rosyiana dan Albertus Alviano Ganti.
Menurutnya, diduga kedua orang ini, ponakan dari suami istri Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Padahal pada 2012 BPN mengetahui, bahwa tanah 3.1 ha itu milik 7 orang itu.
“7 orang pemilik tanah ini, mereka menyatakan tidak pernah menjual kepada siapapun sejak 2012 hingga saat ini,” pungkas Lambertus menegaskan. (red)