DetikSR.id Jakarta, 24 Juni 2025 – Kopema menyatakan keberatan keras terhadap pemutusan listrik secara sepihak yang dilakukan oleh pihak MRT baru-baru ini. Kopema menilai tindakan tersebut tidak melalui prosedur yang transparan dan berdampak negatif bagi anggota komunitas yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk aktivitas sehari-hari.
Ketua Kopema, H. Sutomo, menyampaikan kekecewaannya atas langkah MRT tersebut. “Kami sangat kecewa dengan keputusan MRT yang memutus listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini sangat mengganggu operasional dan menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha” ujarnya.
Menurut Kopema, pemutusan listrik ini dilakukan tanpa adanya komunikasi yang jelas dan tidak melibatkan musyawarah terlebih dahulu dan memperkirakan ini dikarenakan Kopema masih belun mau menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa karena mereka memang bukan menyewa melainkan pedagang kaki lima yg ditempatkan di lokasi yang merupakan kewajiban pengelola Mal Blok M sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1992, Perda Nomor 22 Tahun 2002, serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 44 Tahun 2003.
Mengenai nominal yang diajukan oleh MRT, Kopema menyatakan tidak keberatan karena sesuai dengan iuran yang selama ini telah diterapkan namun bukan sebagai biaya sewa melainkan Iuran Keamanan dan Kebersihan.
“Saat dikelola swasta saja kami mendapatkan perhatian yang cukup baik, kok oleh BUMD malah seperti ini? Peraturan Daerah dan Keputusan Gubernur diabaikan. Semestinya kami diberdayakan setelah 8 tahun kami vakum dan baru Januari 2025 ini mulai bangkit”, demikian ditambahkan oleh Ketua Kopema.
Kasus ini masih menjadi sorotan dan diharapkan adanya dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan. (*/Kis/Ervinna)