KPU Pastikan Tidak Ada Bakal Calon Independen di Pilwako Lubuk Linggau 2024

Berita, Berita Daerah461 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), memastikan tak ada bakal calon ( Balon ) Independen pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota ( Pilwako ) Lubuk Linggau 2024.

Informasi ini disampaikan Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau, Devisi Parmas dan SDM, Andri Affandi kepada media, Senen(13/05/2024). Andri menyebutkan, pendaftaran kandidat Calon Kepala Daerah Jalur Independen atau perseorangan minim peminat sejak dibuka tanggal 08 hingga 12 Mei 2024, pukul 24.00 Wib.” Hingga batas waktu pukul 24.00 WIB, tanggal 12 Mei 2024, tidak ada penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk calon Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2024,” ujar Andri.

Terkait sepinya bakal calon Independen tersebut, Andri mengatakan, itu bukan ranahnya KPU. “ Karenakan KPU hanya menjalanlan tahapan Pemilu bahwasanya ada jalur perorangan yang ingin ikut kontestasi Pilkada 2024 “, ujarnya.

Penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, lalu Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. “ Begitu juga syarat-syaratnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya, itu tentunya calon sudah memahami peraturannya “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *