DetikSR.id Pangkalpinang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya mengalokasikan dana ke SMP Negeri 3 di JL.Kampung Melayu No.396,Bukit Merapin,Kecamatan Gerunggang,Pangkalpinang,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Rabu, (6/03/2024).Dana yang di gelontorkan terhitung besar
Plus Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bertujuan agar masyarakat tak lagi dibebani biaya,ataupun pungutan disekolah.
Pada Peraturan Undang-undang
jelas-jelas melarang pengutipan uang komite.Negara sudah menyediakan anggaran untuk melaksanakan tugas yang diperintah Undang-undang seluruh warga Negara Republik indonesia berhak mendapat layanan pendidikan dan Pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri melarang melakukan pungutan kepada peserta didik(siswa)baik secara langsung maupun tidak langsung.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku,pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik,Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan,tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu,yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan,pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan,penyediaan, dan pengawasan buku.
Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis,karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS), Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa.Karena itu hak siswa.
Berdasarkan informasi di lapangan,Kami menduga oknum guru sekolah Smp negeri 3 Kota Pangkalpinang melakukan praktik jual beli LKS, Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan,” Berdasarkan pasal tersebut sudah jelas pihak Guru dan honorer di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah,Begitu juga
Komite Sekolah juga dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.
Berdasar informasi pembicaraan di grup WhatsApp berikut isi percakapannya,Assalamualaikum wr.wb selamat malam bunda bunda dan bapak bapak (wali murid) yang ada di grup ini,saya selaku ketua paguyuban ingin menyampaikan hasil rapat komite kemaren seperti tahun sebelumnya,” Untuk membayar honor gaji satpam beserta 3 tukang bersih wc,yang mana setiap kelasnya diminta sumbangan minimal sebesar 1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perkelas.
Jadi setiap murid menyumbang 37.500(tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) perorangan,dengan jumlah murid 40 orang.
Jadi diharapkan sudah harus membayar hari jumat waktu bagi rapot nanti, berharap bunda bunda dan ayah ayah bisa memakluminya,Terima kasih atas kerjasamanya,”Ujar oknum tersebut.
Kami menduga percakapan salah satu oknum pihak guru Smp negeri 3 penjualan buku LKS yang diberikan gratis,karena disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional (BOS)Karena disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, Karena itu Hak siswa, diduga penjualan buku subsidi oleh salah satu oknum pihak guru Smp negeri 3 Kota Pangkalpinang dengan no whatsapp 0822 7915 xxx yang menyampaikan ,Assalamualaikum bapak/ibu saya infokan untuk pembelian buku LKS 8 buku totalnya 220 ribu.
Kemungkinan senin sudah bisa dibeli dan ibu informasikan bahwa LKS Ips sudah tersedia dengan harga Rp.23.000 dan dibalas salah satu orang tua murid waalaikumsalam,, terima kasih infonya Bu ayu.
Oknum AP melalui no hp 0822 7915 xxx menyampaikan,Bapak/ibu untuk buku sudah bisa dibeli besok mulai pukul 08.00-10.00 di lab ipa sekolah,kemudian dibalas orang tua murid iya Bu ayu,, terima kasih,ujar Oknum APN,
Bpk/ibu koperasi buku buka, siapa tau ada siswa yang mau beli dan kemudian dibalas salah satu orang tua murid no hp 0853 6827 xxxx Sudah lengkap semua bukunya ya bu, berapa semua harganya LKS sebelumnya,lanjutan Bpk/ibu,koperasi buku hari ini buka sampe jam 10, koperasi buku sudah buka jika ada yang membeli buku, Kelas 8 ready 8 mapel, Barang terbatas siapa cepat dia dapat,”ujar oknum tersebut.
Dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri dijelaskan larangan dilakukan pungutan jenis apapun disekolah negeri kepada siswa.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi,khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud No 06 Tahun 2021,tentang petunjuk teknis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Penjualan buku,dan Lembaran Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru,bahkan setiap berganti semester.
Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan,tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu,yang mencakup perolehan naskah.
Penerbitan,percetakan,pengembangan bukuelektronik,pendistribusian,penggunaan,penyediaan,dan pengawasan buku,dalam penggunaan Dana BOS Kinerja Sekolah akan terus ditindaklanjuti karena patut diduga menuai masalah.
Berdasarkan Permendikbud No 63 Tahun 2023 tentang juknis Pengelolaan dana BOS disebutkan,dana pemeliharaan dan perawatan sekolah sudah dibiayai dari dana BOS.
Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf A dan B menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar pakaian seragam sekolah,B.Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan untuk dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan KOTA PangkalPinang Erwandy,SE.,MM belum berhasil ditemukan.
(A.R/TEAM)