Kurir Narkoba Asal Karang Dapo Muratara Ini Ditangkap di Jl Bromo Karya Bakti Lubuk Linggau

Berita Daerah37 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU –
Jasrianto (35) warga Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), diduga sebagai kurir atau pengedar narkoba ini, harus menikmati hotel prodeo Mapolres Lubuk Linggau, pasalnya ia ditangkap petugas Satres Narkoba saat berada di tempat kejadian perkara ( TKP ), Jl.Bromo RT 09 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau II Kota Lubuk Linggau, Selasa (02/09/2025) sekira pukul 20.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 6 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu -sabu dengan bruto 1,21 gram, 1 plastik klip transparan sisa pakai sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 kotak plastik transparan, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di bawah tedmond, tepatnya pada celah kayu yang diduga digunakan tersangka untuk menyembunyikan sabu.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH membenarkan penangkapan tersebut.

AKP Muhammad Romi yang baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau pada tanggal 27 Agustus 2025 itu , menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini statusnya ditetapkan sebagai kurir sekaligus pengedar,”jelasnya. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan undang-undang.

Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada aparat. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *