Lagi Asyk Pesta Narkoba, Terduga Pelaku Curanmor , Diterkam Tim Anak Beruang Unit Reskrim Polsek Muara Rupit Polres Muratara

Berita Daerah289 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Tim Anak Beruang Unit Reskrim Polsek Muara Rupit Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ), Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menerkam terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di depan Toko Serba 5000 di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit, Muratara yang terjadi tanggal 16 September 2024 sekira jam 14.00 Wib yl.

Adapun terduga pelakunya yakni Wiranda (27) warga Desa Pantai Kecamatan Rupit, ditangkap saat asyk pesta narkoba di Desanya, Jumat (13/12/2024) sekita pukul 13.00 Wib. “ Penangkapan tersangka Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-19/XII/2024/Spk Polsek Muara Rupit /Polda Sumsel, Tanggal 10 Desember 2024 “, ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Ariyanto Wardani melalui Kapolsek Muara Rupit, Iptu Dheny Satrya didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal diterima awak media, Sabtu(14/12/2024) pagi.

Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka Wiranda bermula, Senin(16/09/2024) sekira jam 14.00 Wib, saat itu korban Hirawan(35) warga Dusun 1 Desa Beringin Sakti Kecamatan Rawas Ilir, Muratara sedang Belanja di Toko Serba 5000 dipinggir Lintas Jalur 2 Desa Lawang Agung. Selesai belanja korban bertujuan mau pulang dan melihat spd motor jenis N- MAX Warna Hitam Niopol B 6180 VEL sudah raib , tidak ada diparkiran .

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupit karena alami kerugian satu Unit Sepeda motor, ditaksir sebesat Rp 15 juta. Setelah menerima Laporan dari Korban, Kanit Reskrim beserta Piket SPK Polsek Rupit mendatangi TKP. Dan pd saat di TKP melakukan cek TKP dan melakukan Introgasi di sekitar TKP. Dan mengecek CCTV yang berada di TKP dan pada saat di TKP belum diketahui siapa pelaku yang telah melakukan pencurian sepeda motor terhadap Korban. Kemudian lanjut Kapolsek, lebih kurang tiga bulan, tepatnya , Selasa (10/12/2024) Kanit Reskrim mendapat Inpormasi dari korban bahwa sepeda motor milik nya ada didaerah SP3 Muaralakitan, Kabupaten Musi Rawas ( Mura ).

Kemudian atas perintah Kapolsek Kepada Kanit Reskrim Ipda Paisal untuk melakukan upaya hukum pengambilan Barang bukti (BB) dan diamankan. Sedangkan pelaku yang membeli Sepeda motor sedang tidak berada dirumah. Namun setelah melakukan Interogasi terhadap anak yang membeli sepeda motor didapatkan informasi bahwa orang tuanya membeli sepeda motor dari pelaku , warga desa Pantai.

Mendapatkan informasi berharga tersebut, personi yang tergabung Tim Anak Beruang Unit Reskrim Polsek Muara Rupit kembali melakukan serangkaian penyelidikan, datangi tempat kajadian perkara (TKP), Olah TKP dan mintai keterangan saksi-saksi.

Jumat(13/12/2024) sekira jam 11.30 Wib. Kanit Reskrim mendapat inpormasi bahwa Wiranda ada di desa Pantai sedang pesta Narkoba. Lalu dengan di Pimpin Kapolsek penangkapan bersama 8 personil. Sekira jam 13 00 Wib pelaku dapat diamankan, Introgasi Wiranda mengakui perbuatan.

“ Kepada petugas tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 TKP dalam wilayah hukum Polsek Muara Rupit “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *