Lagi ” Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita Daerah237 Dilihat

DetikSR.id Musi Rawas – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Gagalkan Peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis ganja seberat bruto 250 Gram, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Adapun terduga pelakunya yakni Rio Eko Saputra (22), warga Desa Sukadana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. ” Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 81 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSE .Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba ” , ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Kasi Humas Polres Mura, AKP Herdiansyah.

Dijelaskan, BB ditemukan ditemukan di dalam tas warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Lebh lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Kasat Resnarkoba Polres Lahat ini, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis ganja di pinggir jalan Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa buang waktu, anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, dari tersangka, Rio Eko Saputra, ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja. Terbukti dari tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus kertas yang didalamnya berisikan daun dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat bruto 250 Gram, satu buah tas warna abu-abu dan satu unit Handphone merk infinix.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ( Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *