DetikSR.id GORONTALO – Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH untuk mengungkap semua pihak terkait pidana korupsi benar benar dilaksanakan, beberapa waktu yang lalu penyidik kembali menetapkan tersangka RA berkaitan pekerjaan pemeliharaan jalan Nani Wartabone hasil pengembangan dari para tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, dan hari ini penyidik Subdit III Ditreskrimsus menjemput tersangka RA yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak 2 kali namun tersangka tidak hadir sesuai panggilan yang telah dilayangkan.
Dijelaskan Maruly Pardede beberapa tahun yang lalu menjabat Kasat Reskrim Polres Musi Rawas ( Mura ), Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini bahwa
tersangka RA tersebut berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri pada pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo TA 2021, dimana jaminan pelaksanaan tersebut tidak dapat diklaim dan biaya atau dana yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga digunakan RA untuk kepentingan pribadinya.
Kepada Awak media Maruly menjelaskan bahwa tersangka ditelusuri keberadaannya berada di jalan bajiminasa 2 kota makassar dan diamankan penyidik untuk dibawa ke gorontalo dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik. Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat Perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar 1.2 milyar rupiah. ( Rif’at Achmad ).






