Lagi, Petugas Unit Reskrim Polsek Nibung Polres Muratara Hadiahi Timah Panas Terduga Pelaku Curat

Berita Daerah102 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Jika sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polres Nibung Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Selatan), telah memberikan tindakan tegas terukur kepada
Ilham Muharry (28) warga Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat ) karena berusaha melawan petugas (DetikSR.id MURATARA, 11 Juni 2025).

Kali ini, tindakan tegas terukur kembali dihadiahkan kepada Hengki (28) warga Desa Srijaya Makmur Kecamatan Nibung, terduga pelaku Curat, pasalnya saat akan dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan cara akan menyerang petugas serta berupaya merebut senjata petugas dan ingin melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung langsung memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali , namun pelaku tidak mengindahkan nya dan setelah itu Kanit Reskrim Polsek Nibung memberikan tindakan tegas terukur sebanyak 2 kali kepada pelaku yang hingga mengenai kaki sebelah kiri pelaku, Kamis (17/07/2025) sekira pukul 04.00 Wib.

” Penangkapan tersangka dalam kasus tindak Pidana Curat ( Pencurian Mobil ) Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tersebut berdasarkan laporan polisi LP/ B – 17 / V / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 17 Mei 2025 “, ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Nibung, Iptu Marzuki didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ronaldo William dirilis Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa
diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT.ID , Sabtu (18/07/2025) sore.

Dijelaskan, kasus yang menjerat pelaku berawal pada hari Sabtu (17/05/2025) sekira jam 02.30 wib telah terjadi tindak pidana Curat yang terjadi ditempat kejadian perkara ( TKP ), halaman teras depan rumah korban yakni Juharto, selaku pelapor warga Sp. 9 Kel. Karya Makmur Kecamatan Nibung. Pagi harinya, saat korban bangun dari tidur dan keluar rumah kaget melihat 1 (Unit) Mobil Mitsubishi Pick Up Berwarna Putih Dengan No Polisi BD 9516 KZ Milik nya sudah tidak ada ditempat yang diparkirkan dan setelah itu korban langsung menghubungi Ketua RT setempat untuk memberitahukan kejadian tersebut , Atas Kejadian Tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp. 20.000.000, – dan setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.

Nah, lanjut Kapolsek, atas adanya laporan korban itu, petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengetahui indentitas dan pada Hari Kamis (17/07/2025) sekira jam 04.00 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan Informasi Keberadaan tersangka yang berada di Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Ronaldo William langsung melaporkannya Kepada Kapolsek Nibung Iptu Marzuki .

Lalu , dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek, Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Nibung langsung berangkat menuju ketempat keberadaan pelaku dan pada pukul 12.00 Wib, tiba di tempat keberadaan pelaku dan setelah itu Kapolsek langsung koordinasi dengan anggota Polsek Jangkat Polres Merangin Polda Jambi untuk Back Up mengamankan pelaku yang berada di sebuah rumah yang pada saat itu pelaku sedang bekerja sebagai tukang bangunan dan sekira pukul 16.00 Wib pelaku langsung berhasil diamankan lalu pelaku dibawa pulang ke Polsek Nibung untuk di mintai keterangan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya beserta barang bukti yang telah dijual oleh pelaku dan pada saat dilakukan pengembangan mencari pelaku dan barang bukti ke Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Muratara, pelaku mencoba melakukan perlawanan yang akhirnya diberikan tindakan tegas terukur dengan muntahan timah panas petugas.

” Setelah dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan , kemudian pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *