lagi, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Narkoba Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah129 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), dibawah Komando AKP Muhammad Romi sebagai Kasat Resnarkoba. Hal ini terbukti , berhasil menggagalkan 16 (enam belas) paket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat Brutto total 4,17 gram, Kamis (27/11/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Adapun tersangkanya yakni Y (37), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti, tim khusus berhasil mengamankan tersangka, Y yang diduga kuat sebagai pengedar. Tersangka Y berhasil diringkus petugas di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan yakni kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 4,17 gram, 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop), 1 (satu) lembar plastik klip kosong dan Uang Tunai Sejumlah Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.

” Tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki), yang mengancamnya dengan hukuman diatasi 5 tahun “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *