Lagi, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 10,67 Gram di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba

Berita Daerah141 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Teranyar, Satresnarkoba dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Najamudin berhasil menggagalkan peredaran narkoba berat bruto 10,67 Gram. Barang haram perusak anak bangsa jenis sabu-sabu ini, didapatkan tertangkap tangan terduga pelaku yakni Muhammad (28) warga Jalan Garuda Merah No. 100 RT. 07, Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, saat berada ditempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Cereme Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Senen (26/05/2025) sekira pukul 01.30 Wib.

“ Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 31 / V/ 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 26 Mei 2025 “ ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin didampingi didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, serta Kanit Idik II IPDA Prayitno diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT , Kamis (29/05/2025).

Dijelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, selanjutnya tampa buang waktu petugas meluncur ke TKP melakukan penyelidikan, yang akhirnya menangkap tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk polo danny yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kantong kresek warna putih yang berisikan 1 (satu) kotak chocolatos yang didalamnya 1 (satu) bungkus kotak rokok tanpa merk yang berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 10,67 (sepuluh koma enam tujuh) gram oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, selanjutnya tersangka berikut dengan barang buktinya dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Dan atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . “ pungkasnya. (Rif’at Achmad ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *