DetikSR.Id Lubuk Linggau – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus narkoba pada Kamis (18/7/24) sekira pukul 21.30 Wib.
Adapun, tersangkanya yakni R Alias Irawan Alias Tawon warga Gang Kandis RT. 01 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan tersangka laporan polisi nomor LP / A / 34 / VII / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 18 Juli 2024 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba, IPTU Nopera Enam Jaya Putra bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno, Senen(22/07/2024).
Dijelaskan mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram yang dapat merusak mental anak bangsa ini, berupa satu buah kotak rokok vigor yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi lima plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,64 gram.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tas warna hitam yang tergantung di dinding rumah kontrakannya. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, barang bukti disita dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ‘ Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika “, pungkasnya. ( Rif).