Lagi Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tunjukan Ketajamannya, Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu-Sabu

TNI / POLRI192 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Lagi , Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) menunjukkan ketajamannya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Kali ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan Sabu-Sabu total berat bruto
9,33 Gram. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin didampingi didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, serta Kanit Idik II IPDA Prayitno kepada awak media diterima media terbitan Nasional Detik Suara, Rabu (07/05/2025) menjelaskan, adapun tersangkanya yakni Labay Sukma Al Arifin (26) warga Jalan Moneng Kalefa RT. 04 Kelurahan Tanjung Raya Kec Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.

” Ia ditangkap ditempat kejadian perkara ( TKP ) di Jalan A. Yani Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk linggau utara II Kota Lubuk Linggau, Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib ” ujar Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu ditemukan 1 (satu) plastik Klip yang berisikan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 13 (tiga belas) butir berwarna hijau berbentuk whatsapp dan 7 (tujuh) butir warna kuning bergambar kartun dengan berat brutto 8, 29 (delapan koma dua puluh sembilan) gram dan 1 (plastik) klip yang berisikan 2 (dua) plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih narkotika berjenis shabu dengan berat brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram.

” Tersangka sebagai pengedar ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *