Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Gagalkan Peredaran Narkoba 10,36 Gram

Berita Daerah22 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gagalkan peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat, bruto 10,36 Gram, Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 15.00 Wib .

Adapun pelakunya yakni Sapar Agustiawan(32) warga Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. “ Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah.

Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram “ ujar Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta.SH.SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Kamis (01/05/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku , petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan meringkusnya. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.

Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO). Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “ Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *