DetikSR.Id LUBUKLINGGAU -Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Gagalkan Peredaran narkoba.
Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat, bruto 3,72 Gram, Senin (09/12/2024) sekitar pukul 20.00 Wib .
Adapun pelaku yakni Zulfitri (32) dan Vino Ade Firmansyah (31), keduanya warga Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dijelaskan, dari tangan tersangka Sulfitri,personel menyita BB,berupa narkotika jenis sabu sebanyak 25 bungkus plastik klip seberat bruto 3,46 Gram, sedangkan dari tersangka, Vino Ade Firmansyah, personel menyita BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik klip seberat bruto 0,26 Gram.
” Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 84 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Selasa(10/12/2024). Lebih lanjut dijelaskan, kedua tersangka di tangkap Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Senin (09/12/2024) sekitar pukul 20.00 Wib .
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Pondok Kebun Sawit di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, sering terjadi transaksi narkotika. Lalu, berbekal informasi tersebut, personel langsung meluncur kelokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP. Setiba dilokasi ternyata benar tanpa buang waktu, anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan. Kemudian dilakukan pengeledaan, terhadap tersangka, Zulfitri, personel berhasil menemukan BB diantaranya, 25 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,46 Gram, 12 bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), satu buah botol CDR, satu unit timbangan digital merk Pocket Scale dan uang tunai senilai Rp. 400,000, dihadapan tersangka saat penangkapan. “Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya dan turut serta menjual narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. ( Rif ).