Lagi Team “ Eagle Squad “ Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Barang Haram Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah258 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Gagalkan Peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat, bruto bruto 8,72 Gram, Rabu (26/02/2025) sekira pukul 16.00 Wib.

Adapun pelaku yakni Tutur Winarto (29), dan Deki Tri Pratama (25), keduanya warga Sp 4 Desa Campur Sari Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. “ Penangkapan kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ini , berdasarkan Laporan Polisi LP.A/ 09 /II/2025/SPKT/RES.NARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL, tgl 26 Februari 2025 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis PS Kasi Humas , Aji Lamsari, Kamis(27/02/2025).

Dijelaskan, kasus yang menjerat bermula mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP sering melintas dua tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah diperoleh informasi tentang ciri-ciri tersangka, yang mengendarai sepeda motor. Kemudian, “Eagle Squad”, melakukan hunting di sepanjang jalan umum Tugumulyo-Lubuklinggau, tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Saat melaksanakan hunting, personel melihat tersangka melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna putih dengan Nopol BD 6398 GJ. Personelpun, langsung melakukan pengejaran dan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka menghentikan sepeda motornya dan salah seorang yang diduga tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu (BB), ke dalam Parit (Got) disekitar TKP.

Untungnya, dengan sigap personel berhasil meringkus tersangka, serta berhasil mengamankan BB yang sempat dibuang kedalam Parit (Got), berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transparan seberat bruto 8,72 Gram. Dan, dari hasil Introgasi awal di TKP, kedua tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan diedarkan.

Selain itu, tersangka mengakui BB tersebut sebelum dibuang, disimpan di dalam saku depan jaket warna hitam Merk GREENLIGHT yang dikenakan tersangka, Tutur Winarto. “Selanjutnya kedua tersangka berikut BB, langsung digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut .

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *