DetikSR.Id Musi Rawas – Lagi Team “Eagle Squad” atau lebih dikenal Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali gagalkan peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu berat,bruto 3,22 gram, Minggu(12/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib.
Adapun pelakunya yakni Antoni (30), asal warga Dusun III, Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). ” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi , Lp-A/ 33/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora diliris Kasi Humas , AKP Herdiansyah diterima media terbitan Nasional DetikSR , Selasa(14/05/2024).
Dijelaskan, penangkapan tersangka dengan barang bukti narkoba yang disimpan di Kap Mesin Mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, yang dikendarai tersangka ini berawal, saat anggota mendapat laporan warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.
Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok jenis filter yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.
Lalu, satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, satu lembar STNK Mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit Handphone (Hp), merk OPPO warna hitam. Dan, BB sabu ditemukan didalam KAP, yang dikendarai tersangka. Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. ( Rif ).