DetikSR.Id Musi Rawas – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gagalkan peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat, bruto 3,08 gram, Jumat(12/07/2024) sekira pukul 20.30 Wib. Adapun pelakunya yakni , Arson (45), Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
“ Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 50 / VII /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “ ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP H.Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Minggu(14/07/2024).
Dijelaskan, pada saat akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya , petugas selain menemukan narkoba , Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Mura, juga berhasil mengamankan sekaligus menyita senjata api rakitan (senpira), laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi yang tergantung di dinding ruang tamu rumah tersangka. Barang bukti sabu yang disita tersebut, satu buah dompet warna merah motif bunga yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop) dan satu lembar tissue warna putih.
“ BB tersebut ditemukan di bawah kasur yang terletak didalam kamar tersangka “, ujar Kasat. Penangkapan tersangka bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di Dusun III, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Asron, berikut BB berupa narkotika jenis sabu serta senpira laras panjang.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Sedangkan, senpira laras panjang (kecepek), lengkap beserta amunisi, telah diserahkan ke Satuan Satreskrim Polres Mura,” pungkasnya. (Rif).