Luar Biasa , Hanya Kurun Waktu Dua Bulan, Tim Macan Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Sergap 32 Tersangka 3C

Berita Daerah64 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Luar Biasa, mungkin kata-kata ini pantas ditujukan kerja ekstra jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), pasalnya hanya dalam kurun waktu dua bulan, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim dibawah Komando Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar berhasil menyergap sedikitnya 32 tersangka pencurian dengan pemberatan(curat), pencurian dengan kekerasan ( Curas ) dan pencurian sepeda motor ( Curanmor ) atau disebut kasus 3C.

Hal ini terekam media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id sebagaimana disampaikan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kasi Humas, H.Alwi gelar rilis ungkap kasus, Rabu(16/07/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, selama dua bulan terakhir jumlah tindak pidana 3C di wilayah Polres Lubuk Linggau terdapat 88 kasus. Dan dari jumlah kasus tersebut berhasil diungkap 35 curat, 9 curas dan 44 curanmor. “Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 32 orang dari wilayah Lubuk Linggau Barat, Lubuk Linggau Timur, Lubuk Linggau Utara dan Lubuk Linggau Selatan,” ujar Kasat saat rilis juga didampingi, KBO Reskrim Iptu Suroso, Kanit Pidum, Ipda Suwarno dan anggota Tim Macan Linggau lainnya itu.

Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Banyu Asin , para pelaku kejahatan yang ditangkap sebagian besar merupakan masih remaja. Dimana mereka melakukan aksi kejahatan dengan dalih karena kebutuhan ekonomi. Adapula mereka melakukannya untuk foya-foya, miras, judi dan ada yang menjadi pekerjaan karena sudah dilakukan berulang alias residivis. “Mereka melancarkan aksinya dengan banyak modus,” ujarnya.

Untuk tersangka curat menurut Kasat Reskrim, beraksi dengan modus membongkar rumah korban lalu mengambil barang-barang. Adapula yang mengambil barang-barang di bangunan yang tidak aktif lagi. Sedangkan untuk curas, modus tersangka melancarkan aksi dengan pengancaman. Lalu mengambil sepeda motor serta pengancaman Dnegan mendorong untuk mengambil barang korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ( Curas ) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara “ pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *