Lurah Jujun dan Kuasa Hukum Ahli Waris Berselisih Pandangan

Berita14 Dilihat

Detiksr.id karawang – Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, H. Junaedi atau yang akrab disapa Lurah Jujun memberikan tanggapan atas ramainya pemberitaan di media online terkait dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon.

Dikutip dari media online Ulas Berita, Lurah Jujun menyampaikan bahwa apa yang ia lakukan bukan tindakan pribadi, melainkan mandat resmi dari Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat. Ia mengaku siap menghadapi laporan hukum apa pun karena yakin bahwa seluruh aktivitasnya adalah pelaksanaan tugas demi kepentingan masyarakat luas.

“Saya dilaporkan katanya melakukan pengrusakan. Tapi semua kegiatan itu atas mandat dari pimpinan, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat dan SDA Provinsi. Saya hanya menjalankan perintah dan bertanggung jawab sebagai kepala desa,” tegas H. Jujun.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, Jovianza, SH, angkat bicara terkait pernyataan Lurah Jujun di salah satu media online, yang menyatakan aksinya tersebut merupakan mandat dari Gubernur Jawa Barat.

Jovianza merasa heran dengan pernyataan Lurah Jujun yang mengaku di beri mandat langsung oleh gubernur, Mandat seperti apa? apakah di sistem pemerintahan di propinsi Jawa Barat menganut istilah mandat? Sepahaman saya, yg lazim itu adalah instruksi Gubernur yang dituangkan ke dalam surat edaran dan lain lain.

“Jika memang benar Lurah Jujun di beri mandat langsung oleh Gubernur Jawa Barat, maka kami pastikan Bupati Karawang tidak dilibatkan dalam hal ini, jadi apakah tindakan Lurah Jujun mengeruk tanah milik ahli waris Data bin Adon bisa di katakan resmi atau memang ilegal,” ungkapnya.

Terkait pengakuan Lurah Jujun yang menyatakan tindakannya mengeruk tanah untuk normalisasi saluran air adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat dalam menanggulangi banjir, Jovianza menyarankan agar Lurah Jujun menyimak video dari salah satu konten kreator atau Youtubber, yang merekam video menggunakan drone saat di lokasi, di situ terlihat jelas ujung saluran yang rencananya akan di normalisasi, itu berawal dari sungai Citarum dan berakhir di sungai Citarum. Maka kami mempertanyakan rencana normalisasi tersebut, akan menanggulangi banjir atau mengundang banjir,
jangan sampai Kades hingga Gubernurnya kurang wawasan dalam hal aturan daerah kecuali Bupati Karawang, yang menurut terlapor Bupati Karawang tidak dilibatkan dalam urusan rencana normalisasi saluran air yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur,” ujar Jovianza.

Di katakan Jovianza, tidak ada urgensinya tentang normalisasi di wilayah dusun Pasirpanggang tersebut, karena sejak terbit Perda No. 19 th 2004 hingga Perda No. 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031, lokasi lahan yang saat ini sudah di keruk, merupakan peruntukannya untuk pemukiman/zona kuning bukan di peruntukan pertanian persawahan/zona hijau.

“Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menilai Lurah Jujun hanya omong kosong terkait keberpihakan masyarakat, karena programnya pun diduga ilegal dan diduga tdk menggunakan kajian ilmiah (FS) sebelum pelaksanaan kegiatan,” tugasnya.

Lebih lanjut Jovianzah menyampaikan, Lurah Jujun dalam hal ini sebagai terlapor, menyampaikan hak jawabnya seharusnya disampaikan ketika terlapor dimintai keterangan oleh kepolisian, terlapor secara tidak langsung telah mengakui, karena terlapor langsung yang bertanggung jawab atas kegiatan dan alat berat yg ada dilokasi,” katanya.

Di tempat terpisah, salah satu kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, Elyasa Budianto, SH.MH menegaskan, jika ada rencana pembangunan apapun itu, harus cek dan ricek terlebih dahulu tentang kepemilikan tanahnya, jangan ugal ugalan dan semena mena mengeruk tanah orang lain.

Elyasa pun menanggapi, adanya sidak Gubernur Jawa Barat bersama rombongannya ke lokasi lahan yang akan di normalisasi pada Selasa kemarin.

“Setingkat Gubernur kok repot repot sampai turun mengurusi normalisasi saluran air tingkat desa, di sini kan ada Camat, ada Kepala dinas bahkan ada Bupati yang bisa mengeksekusi kebijakan normalisasi, apakah ini semua kepentingan bisnis konten kreator Gubernur atau Gubernur Jawa Barat sedang cari panggung di Karawang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *