Maraknya Bangunan di Duga Tanpa Izin di Kecamatan Grogol Petamburan, DCKTRP Jakarta Barat Terkesan Tutup Mata

Berita109 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Marak nya bangunan berdiri tanpa ijin di kecamatan grogol petamburan jakarta barat tampaknya luput dari pengawasan DCKTR (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) Kota Jakarta Barat.

Salah satunya bangunan di jalan Setia Jaya Raya Rt 003,Rw 06 kelurahan jelambar baru dan di jalan jelambar timur Rw 09, Rt 014. Kedua banguna tersebut berdiri tegak dan kokoh tanpa ada tindakan oleh aparat terkait.

Perlu diketahui menurut pantauan dilapangan kedua bangunan tampaknya belum mengantongi izin IMB/PBG sebab tidak di pasang.

Menurut aturan setiap orang/warga bila membangun harus dahulu mengantongi izin terlebih dahulu baru membangun dan bukan sebaliknya.

“Seharusnya bila izin belum keluar jangan di bangun dulu,” ujar warga Rw 06 yang tidak mau disebut identitasnya, Rabu (22/1/2025).

Sementara itu pemilik bangunan di Rw 06 sebut saja Yanto (bukan nama asli) mengatakan bahwa izin lagi diurus. Sedangkan bangunan di rw 09 yang mencapai 3 lantai terus berjalan.

“Semua berjalan sambil menunggu izin. Izin sedang diurus,” ujar salah satu pekerja/mandor di bangunan Rw 09.

Sampai berita ini diturunkan, akan di konfirmasi ke pejabat pejabat terkait.(Red/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *