MUI Sambut Baik RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umroh 

Berita15 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh dan UU No.34 th 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji telah menjadi program legislasi nasional (proglegnas) dan masuk dalam skala prioritas tahun 2024 dalam hal tersebut MUI menyambut baik atas revisi Undang-Undang tersebut melalui komisi hukum dan Hak Azasi Manusia MUI Pusat mengadakan rapat dan melakukan konsinyering terhadap pasal-pasal dan kedudukan hukumnya bagi Penyelenggaraannya maupun bagi Pengelolaan keuangannya yang dinilai masih perlu perbaikan baik pengaturannya maupun kewenangan kelembagaannya juga terhadap hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaannya (pada Senen (26/5/2025) bertempat di kantor DP MUI.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Pusat Dr. Amirsyah Tambunan dalam acara Konsinyering di Kantor MUI Pusat tersebut menyampaikan bahwa MUI menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah untuk merevisi terhadap RUU haji dan umroh, MUI akan terus mengawal proses Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan umroh demi kemaslahatan dan kepentingan umat.

Amirsyah berharap agar DPR RI dan pemerintah dalam proses perubahan UU haji dan umroh dan UU pengelolaan Keuangan Haji dapat mendengar dan menerima masukan MUI guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah haji dan umroh dengan baik.

“Kami mendukung penuh pemerintah untuk melakukan Revisi UU Haji dan umroh yang dapat melahirkan peraturan perundang undangan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umroh sehingga Ketika umat islam menjalankan ibadah haji. Para jamaah dapat menjalankan dengan aman, nyaman dan lancar,” ujar Amirsyah,

Pada acara rapat konsinyering tersebut lebih lanjut, Amirsyah menjelaskan bahwa RUU Haji dan umroh sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan umat yang terasa dampaknya secara langsung ke masyarakat luas. Ia mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan RUU Haji dan umroh demi memberikan layanan yang lebih baik.

“Dengan pelayanan yang baik yang sesuai syariat agama maka dapat menumbuhkan kepercayaan jamaah terhadap penyelenggara haji dan pemerintah. Kami mendukung penuh pemerintah Presiden Prabowo untuk proses RUU Haji dan umroh demi kemaslahatan umat,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Tim Revisi UU Haji dan umroh Hamam Asyari pada acara dan tempat yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan konsinyering adalah dalam rangka menggali pemikiran untuk disampaikan kepada pemerintah dalam mewujudkan pelayanan ibadah haji sesuai harapan bersama. Menurutnya, MUI hadir untuk mendukung langkah pemerintah Presiden Prabowo dalam mewujudkan pelayanan ibadah haji yang transparan dan memberikan kemanfaatan bagi para jamaah.

“Konsinyering RUU Haji dan umroh ini untuk menggali ide gagasan dari para tokoh ulama, ormas.Islam akademisi, praktisi dan berbagai kalangan lainnya dalam rangka mendukung dan mewujudkan keinginan pemerintah Presiden Prabowo menyelenggarakan ibadah haji yang memberikan dampak manfaat pada jamaah,” ujarnya,

Lebih lanjut, Hamam menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan kembali dilaksanakan dengan mengundang sejumlah narasumber untuk menyampaikan gagasannya terkait penyelenggaraan haji dan umrah demi kemaslahatan masyarakat luas. Dengan begitu, MUI dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan DOR RI atas aspirasi berupa ide gagasan yang telah disusun nantinya dari sejumlah ahli di bidangnya.

“Untuk menampung gagasan agar pemerintah dapat menyusun peraturan perundang-undangan yang memberikan dampak maslahat pada masyarakat luas. MUI akan mengundang para ahli sesuai bidangnya agar dalam penyusunan perundang-undangan nanti sesuai keinginan Presiden Prabowo dan masyarakat banyak,” Hamam menjelaskan.”

Pada acara Konsinyering itu dihadiri juga dari Komisi Hukum dan Hak Azasi Manusia Dewan Pimpinan MUI Pusat, Prof. Deding Ishak sebagai pimpinan rapat dan lainnya, yaitu Tohadi Putra Tunggana, S.H,. M.Si, Syaeful Anwar, S.H,. M.H, Dr. Arovah Windiani, Kaspudin Nor, S.H,. M.Si, Putri Ayu Maharani, S.H,. M.H, Said Amin,.S.H dari Komisi Hukum Dan Hak Azasi Manusia Dewan Pimpinan MUI Pusat,

Dalam konsinyering masing-masing yang hadir memberikan masukan dan mendukung RUU Haji dan umroh agar DPR RI dan pemerintah lebih komprehensif dalam membahas pasal-pasal RUU haji dan umroh yang dapat mengatur Badan Penyelenggara dan Pengelola keuangan haji dan umroh lebih baik lagi sehingga umat Islam dalam menjalankan ibadah haji dan umroh lebih aman, nyaman dan lancar dan memenuhi syariat islam sebagaimana yang di sampaikan sekretaris Jenderal MUI pada acara konsinyering, maka untuk maksud tujuan tersebut diperlukan partisipasi umat Islam dalam hal ini MUI sebagai lembaga umat Islam yang memilki peran sebagai Shodiqul Hukumah, Khadimul dan Himayatul ummah.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *