Nyolong HP OPPO A17, Man Junaidi Masuk Kerangkeng Mapolsek Lubuk Linggau Barat

Berita Daerah269 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Nyolong 1 (satu) Unit HP OPPO A17 , Man Junaidi warga Jl. Pattimura RT. 10 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur Il Kota Lubuk Linggau.

Pria berusia 45 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat ), Hp milik Zuar Helmi (50) Jl.H.Said No.628 RT.09 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. “ Penangkapan tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP Nomor : LP / B / 02 / II / 2025 / SPKT / Polsek Lubuk Linggau Barat / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 03 Februari 2025 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat, AKP Jhoni Fajri didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, Selasa(04/02/2025).

Dijelaskan, Tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah melalui pintu depan yang terbuka dan masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) Unit HP OPPO A17 yang berada di bupet di dalam ruangan tengah, atas kejadian tersebut mengalami kerugian berupa : 1 (Satu) Unit HP OPPO A17 dengan total kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Nah, berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, unit Reskrim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dimulai dari mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian memintai keterangan saksi – saksi dan akhirnya pada hari Minggu (02/02/2025) sekira pukul 16.30 Wib dipimpin P.S Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menangkap tersangka dirumahnya.

” Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut beberapa barang bukti diamankan Mapolsek Lubuk Linggau Barat “, pungkasnya. ( Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *