DetikSR.id MURATARA – Oknum siswi SMP Negeri Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ), Sumatera Selatan( Sumsel ), sempat viral di medsos, pelaku perundungan ( Bullying ) terhadap kakak kelasnya, akhirnya dijatuhi hukuman dikeluarkan sebagai Pelajar SMP Negeri Karang Jaya.
Keputusan ini diambil dalam rapat penangan kasus perundungan atau bullying di SMPN Karang Jaya, yang digelar Dinas Pendidikan ( Disdik ) Muratara bersama pihak terkait, Senen(20/10/2025).
Dalam rilis keptusan hasil rapat penangan kasus perundungan atau bullying di SMPN Karang Jaya ditandatangani Kepala Disdik Muratara, Zasili,S.Sos , Plt Kepala SMP Negeri Karang Jaya, Widya Prisetyaningrum,S.Pd , Korwil Disdik Karang Jaya, Hj.Aprida, M.Pd dan Ketua TPPK SMPN Karang Jaya, Jambi, S.Ag yang diterima sejumlah awak media tersebut yakni A.
Untuk terlapor peserta didik utama perundungan , kami akan mengeluarkan siswa tersebut dari SMPN Karang Jaya dengan pertimbangan : 1. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada pasal 60 ayat(3) dan (4) huruf a; 2. Saat ini identitas terlapor peserta didik utama sudah diketahyui secara luas oleh masyarakat khususnya di wilayah Kab Musi Rawas Utara, hal ini tentu akan menyulitkan terlapor peserta didik utama saat beradaptasi di lingkuangan sekolah, jika yang bersangkutan masih bersekolah di SMPN Karang Jaya; 3. Melihat respon masyarakat di berbagai media sosial , kami mengkhawatirkan akan ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap yang bersangkutan apabila masih bersekolah di SMP Negeri Karang Jaya; B.
Untuk siswa lain yang berada di lokasi dan tidak melakukan tindakan melerai kejadian tersebut, juga dikenakan sanksi , baik sanksi ringan, sedang dan berat. Tentunya setelah dilakukan investigasi lanjutan . Hal ini semata-mata untuk mendidik siswa-siswa tersebut agar lebih peduli terhadap teman dan lingkungan sekitarnya. ( Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan pada pasal 60 ayat(1) dan (2) . C. Mengenal pihak keluarga yang akan membawa permasahan ini ke ranah hukum , itu menjadi hak dari pihak keluarga.
Hanya saja, sesuai dengan intruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah , kami tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Diketahui sebelumnya, kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa SMP Negeri Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial platform TikTok dan Facebook . (Rif’at Achmad ).