Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang, Ini Sasarannya

TNI / POLRI20 Dilihat

DetikSR.id TANGERANG — Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan operasi patuh jaya 2025, hari ini, Senin 14 Juli sampai 27 Juli 2025 mendatang untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

‘Operasi Patuh Jaya tahun ini mengangkat tema Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’.

Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin kabagops, AKBP Bayu Suseno di lapangan apel Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, dihadiri TNI, Dishub dan Satpol PP serta Jasa Raharja Kota Tangerang. Senin, (14/7/2025) pagi WIB.

Bayu menyampaikan, operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Jumlah Personel yang terlibat operasi patuh jaya sebanyak 155 personil gabungan. Lokasi target Operasi yakni, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan dan
Jalan Gatot Subroto,” kata Bayu.

Sementara dijelaskan Kasat Lantas AKBP Noptah Histaris Suzan, operasi Patuh Jaya 2205 akan dilaksanakan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahapan kegiatan preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.

Terkait lokasi mana saja yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2025, Noptah menyebutkan akan memfokuskan ke daerah yang belum terpasang ETLE dan riskan terjadi pelanggaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap keselamatan berkendara. Operasi patuh jaya ini akan menyasar perilaku dari pengendara guna meminimalisir permasalahan berlalu lintas seperti angka kecelakaan maupun terkait kepatuhan berkendara di jalan raya,” bebernya.

Berikut 9 (sembilan) target operasi Patuh Jaya 2205 yang akan dilaksanakan:

1. Pengendara dalam pengaruh Alkohol.
2. Pengendara kendaraan bermotor melawan arah
3. Pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.
4. Pengemudi Roda 4 tidak menggunakan Safety belt.
5. Kendaraan dengan plat nomor rahasia, plat nomor kedutaan dan plat nomor palsu.
6. Pengemudi dibawah umur.
7. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
8. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB.
9. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. (Red)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *