Operasi Sikat 1 Musi 2025,Tim Landak Polres Musi Rawas Sergap Terduga Pelaku Begal Jalanan

Berita Daerah80 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ( Curas ) atau dikenal juga dengan sebutan pelaku Begal Jalanan, Sabtu (10/05/2025) sekitar pukul 23.15 WIB.

Tersangkanya Rapiyandra alias Jack (30) warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong,Bengkulu. Sedangkan korbannya ,Endah Purwaningsih (27) seorang mahasiswi warga Kelurahan O Mangun Harjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.

” Penangkapan tersangka merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025 dan laporan polisi LP/B/04/III/SPKT/Sek.Purwodadi/Polres Musi Rawas/2025 tertanggal 28 Maret 2025 “, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra dan Kanit Pidum IPDA Novra Robialda dirilis Kasi Humas Polres Musi Rawas, Ipda Aji Alamsari diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT, Sabtu(10/05/2025).

Peristiwa curas ini terjadi ditempat kejadian perkara (TKP), Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Kamis (27/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Korban menjadi sasaran kejahatan saat sedang berada di lokasi kejadian.

Tersangka Rapiyandra alias Jack bersama pelaku lainnya, Agus , melakukan aksinya dengan cara mematikan kontak motor korban dan menodongkan pisau agar korban menyerahkan kendaraan dan barang berharganya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BG 6047 GAG dan satu unit handphone merek Realme C11. Kemudian atas laporan korban, Tim Landak Polres Mura melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang tersangka yakni Agus.

Hasil pengembangan , petugas mengidentifikasi tersangka lain yakni Jack , lalu Tim Landak yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, atas perintah Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan menangkapnya kendati saat dilakukan akan penangkapan pelaku berusaha Kabur Lewat pintu samping namun melihat ada personil Reskrim pelaku kembali masuk dalam kamar,dan setelah digeledah pelaku keluar dari kamar sambil berteriak dan sempat memukul personil Reskrim.

Namun berkat kesigapan personil, pelaku dapat diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan Curas terhadap korban , atas perbuatannya pelaku diancam sesuai Pasal 365 KUHP.

“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025 ini,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *