Operasi Sikat II Musi 2025 Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ringkus Spesialis Curat

Berita Daerah78 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025, Tim Macan Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ),
berhasil mengungkap kasus tindak pidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus merusak atap warung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Adapun tersangkanya JRR, warga Jl. Kenanga II Simpang Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II . ” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 389 / XI / 2025 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 November 2025 ” ujar Kapolres Lubuk Linggau,
AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman dan Humas Polres Lubuk Linggau diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Selasa (04/11/2024).

Lanjut Kasat, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada
02 November 2025, di Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus curat tersebut, terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di sebuah warung di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II. Warung tersebut milik korban Herlis Sriyati, seorang karyawan swasta. Korban baru mengetahui warungnya dibobol saat hendak membuka warung dan melihat plafon sudah dalam keadaan rusak.

Saat diperiksa, kondisi warung sudah berantakan dan sejumlah barang dagangan vital hilang. Kerugian yang dialami korban Herlis Sriyati terbilang besar, mencakup 5 (lima) tim rokok dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam warung. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah). ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *