Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Linggau Ditangkap, Uang Hasil Penjualan Habis untuk Judi Slot

Berita Daerah89 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial PY (37). Ironisnya, uang hasil penjualan motor milik korban diakui pelaku telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Tersangka PY, yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (5/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VI/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL yang dibuat korban, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti.

Saat itu, korban datang ke lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BG 5710 KAQ. Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka yang telah mengenal korban sejak lama datang menghampiri dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak menyetor uang ke sebuah SPBU.

Karena sudah saling mengenal dan pelaku juga beberapa kali pernah meminjam kendaraan tersebut, korban tidak menaruh curiga dan mengizinkannya membawa motor itu.

Namun hingga pertandingan voli selesai sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan. Korban sempat mencari keberadaan pelaku, termasuk mendatangi rumah keluarga pelaku, namun tidak berhasil menemukannya.
Merasa menjadi korban penggelapan dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I pada Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Setelah mengantongi informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Elang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora bergerak melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PY di rumah orang tuanya yang berada di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual pada Kamis (4/6/2026) kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, dengan harga Rp3.700.000.

Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa seluruh uang hasil penjualan kendaraan tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PY dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Naskah ini telah disusun dengan format berita yang lebih rapi, objektif, dan sesuai kaidah jurnalistik. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *