Pembela Amanat Sejati (PASTI) Resmi Mendapatkan Legalitas Hukum

Berita20 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Pembela Amanat Sejati (PASTI) mengunjungi kantor notaris di Jakarta Barat. Kunjungan ini dilakukan untuk mengambil Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia.

Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pembela Amanat Sejati merasa bersyukur atas penerbitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI. Penerbitan Persetujuan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor: AHU-0007688.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pembela Amanat Sejati menandai bahwa organisasi PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) telah memiliki legalitas hukum yang sah.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI merupakan bukti otentik bahwa suatu perkumpulan, organisasi, atau lembaga telah resmi berdiri sebagai badan hukum. Hal ini menjadi landasan utama bagi organisasi/lembaga PEMBELA AMANAT SEJATI untuk beroperasi secara resmi dan legal. Tanpa SK Menkumham, suatu organisasi/lembaga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk beroperasi.

Menurut Rudy Silfa, Ketua Umum PASTI, pengesahan ini merupakan penegasan penting untuk menjaga martabat organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota PASTI.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) dapat segera melaksanakan kegiatan organisasi dan kaderisasi untuk pengembangan dan kemajuan organisasi.

PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) adalah organisasi yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 2025 sebagai wadah bagi masyarakat untuk berkumpul, mempererat tali silaturahmi, memperluas jaringan persaudaraan, serta berkomitmen untuk berjuang melawan ketidakadilan, korupsi, dan narkoba.

PEMBELA AMANAT SEJATI (PASTI) bergerak aktif dalam bidang pembelaan hukum (advokasi), ekonomi, kewirausahaan, sosial, dan kemanusiaan.

PASTI adalah organisasi yang berasaskan Pancasila, bersifat terbuka, majemuk, mandiri, dan inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa memandang jenis kelamin, pemikiran, latar belakang etnis, maupun agama.

Dengan demikian, semua suku/etnis, agama, latar belakang pendidikan, dan pekerjaan dapat bergabung, karena PASTI memiliki motto atau slogan “Bersaudara Selamanya”.

Visi dan Misi PASTI

Visi: Menjadi organisasi yang kuat, responsif, amanah, tepat sasaran, terpercaya, dan terdepan dalam bidang pembelaan hukum, ekonomi, kewirausahaan, sosial, dan kemanusiaan.

Misi:

1. Advokasi: Mengadvokasi kebijakan yang mendukung kepentingan masyarakat.

​2. Memberikan layanan hukum dan sosial yang profesional, akurat, cepat, dan terpercaya.

​3. Pelayanan Sosial: Memberikan bantuan dan perlindungan sosial kepada kelompok rentan seperti yatim piatu dan anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kaum dhuafa.

​4. Pemberdayaan Masyarakat: Menyelenggarakan pelatihan paralegal, pendidikan, dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan di bidang hukum dan kemandirian ekonomi masyarakat, sehingga meningkatkan kualitas hidup.

​5. Menjalankan organisasi secara etis, jujur, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

(Sopian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *