Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Gelar Sidang Oknum Lurah Sumber Harta

Berita Daerah146 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menggelar sidang dengan terdakwa oknum Lurah Sumber Harta Kecamatan Kabupaten Musi Rawas( Mura ), MAA dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Sidang dengan agenda pembacaan Jaksa Penutut Umum ( JPU), Erwan dan dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi ini, diketuai Majelis Hakim, Afif Januarsyah Saleh didampingi Denndy Firdiansyah dan Marselinus Ambarita ini berlangsung di ruang sidang Candra PN Lubuk Linggau, Selasa(26/11/2024).

Sedangkan terdakwa MAA didampingi tiga penasehat hukum yakni M.Dayat, Abu Bakar dan Insani. JPU dalam dakwaannya menjelaskan, …

Sidang diawali dengan dengan pemeriksaan oleh majelis hakim terkait identitas terdakwa MAA,Kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi antara lain yakni Anggota Bawaslu, Oktureni Sandra Kirana, dan Ketua Panwascam Kecamatan Sumber Harta, Tri Saputra, Sekda Mura, Ali Sadikin, Camat Sumber Harta, Deni Permada Lubis dan 10 saksi lainnya. Hingga rilis ini, baru pemeriksaan 2 saksi yakni Oktureni Sandra Kirana dan Deni Permada Lubis.

JPU , Erwan antara lain dalam dakwaannya, menjelaskan, MAA disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana. ( Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *