Pengamat Sospol : Sarankan Harus Segera Dilakukan Pertemuan Tokoh Bangsa, Politik Dan Agama Sebelum Hak Angket Bergulir

Politik165 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA,- Pengamat Sosial Politik Cinta Negara Indonesia, Akang H. Heru Cipto Nugroho, S.Sos biasa disapa Kang H.Heru CN. S.Sos ketika dimintai pendapatnya oleh sejumlah awak media di Kantornya Ruko Jati Bening Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

Terkait masalah adanya beberapa bukti dan fakta serta data yang di miliki oleh Paslon Kubu Nomor Urut 01 dan Paslon 03 yakni : soal indikasi adanya dugaan kecurangan penghitungan rekapitulasi suara KPU dalam Pilpres dan Pileg di Pemilu 2024 ini yang nota bene diduga dilakukan oleh kubu paslon Nomor Urut 02.

Namun demikian menurut pengamat Sospol Kang H.Heru CN untuk menghindari situasi saat ini yang sudah semakin genting akan ada gerakan aksi demo massa yang menjurus terjadinya kerusuhan massal yang lebih luas lagi seperti zaman Orde Baru Tahun 1998 tergulingnya Presiden (Alm) Soeharto.

“Maka saran saya sebagai pengamat Sospol sebaiknya segera para tokoh bangsa, tokoh politik dan tokoh agama melakukan pertemuan rekonsiliasi damai sebelum bergulirnya hak angket di DPR RI serta pengumuman hasil penghitungan suara di KPU,” ujar Pengamat Sospol Kang H. Heru CN.

Selanjutnya Kang H. Heru CN mengatakan adapun solusinya kalau menurut dirinya sebagai pengamat sospol alangkah indahnya lebih baik jika kekuasaan memimpin bangsa Indonesia tersebut dibagi 3 tahap saja yakni dengan memberikan kesempatan berkuasa kepada ketiga paslon Presiden RI yang akan datang yang telah resmi ikut menjadi kontestan pada pemilu 2024 ini.

Lanjut Kang H. Heru CN seperti contohnya ketiga kontestan paslon bisa diberikan kesempatan untuk memimpin menjadi Presiden RI misalnya tahun pertama dan kedua diberikan kepada paslon 02 Prabowo- Gibran selama 2 Tahun kemudian tahun berikutnya diberikan kesempatan kepada paslon 01 Anies -Muhaimin selama 2 tahun dan selanjutnya yang ketiga diberikan pada Paslon 03 Ganjar -Mahfud selama 2 tahun, sedangkan untuk aturannya bisa dengan merubah undang-undang pemilu dan penetapan pemenang Capres dan Cawapres 2024,

“lantaran setiap kebijakan dalam memimpin sebuah pemerintahan harus di setujui oleh semua pihak yakni para tokoh bangsa , tokoh politik dan tokoh agama sehingga pertemuan rekonsiliasi nasional ini harus segera dilaksanakan sebelum terlambat, untuk mencegah keresahan rakyat di seluruh Indonesia agar tidak melakukan hal-hal yang tidak kita diinginkan bersama.”Tandasnya.

(San).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *