Peredaran Narkoba di Musi Rawas, Polda Sumsel Masih Marak Hingga Pelosok Desa

Berita Daerah129 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Kendati Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , tergabung dalam Team “Eagle Squad “ tak pernah kendor meningkatkan kinerjanya untuk memberantas penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu.

Namun kenyataannya, teranyar, kembali mengamankan Pales Lidiyansah (31), warga Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis(13/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. “ Penangkapan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ini berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 85 / XII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Humas Polres Musi Rawas Sabtu(13/12/2024). Dijelaskan, dalam penangkapan tersangka dirumanya itu, anggota menemukan barang bukti (BB) diantaranya 12 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah botol bening transparan dan tiga bungkus plastik klip kosong.

BB ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans warna hijau milik tersangka yang digantungkan tersangka didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui bb tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Kemudian mendapatkan informasi berharga itu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa buang waktu anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” ujar Kasat sembari menegaskan, Sat Resnarkoba Polres Mura akan terus melakukan pengungkapan perkara narkotika, guna menekan peredaran narkotika. Oleh sebab itu kiranya kepada pelaku-pelaku yang masih melakukan aksinya, kiranya untuk berhenti sebelum kami melakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *