DetikSR.id Jakarta – Setelah dilaksanakannya Musyawarah Majelis Syura Partai Ummat pada tanggal 16 Februari 2025 di Yogyakarta, DPW Partai Ummat seluruh Indonesia menyatakan sikap yang di Tujukan kepada Majelis Syura, Dewan Pengawas Partai, Majelis Etik, Mahkamah Partai, DPP,DPD,DPC Se Indonesia serta Kader, anggota, dan simpatisan Partai Ummat seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan sikap nya DPW Partai Ummat Seluruh Indonesia Menolak keputusan Majelis Syura Partai Ummat berikut 7 penyataan sikap dalam rilis siaran persnya Selasa ( 25/2/2025)
1. Keputusan Majelis Syura Telah Merusak Tatanan Demokrasi dan Organisasi Partai
Bahwa setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025-2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.
Dan hal itu juga tentu berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting. Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
Bagaimana tugas-tugas keseharian Partai akan dijalankan?
Bagaimana urusan administrasi internal dan eksternal Partai, khususnya yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan?
Dampak yuridis dan administratif akibat kekosongan kepengurusan ini sama sekali tidak dipikirkan dan diantisipasi.
2. Penetapan Ridho Rahmadi Sebagai Ketua Umum Periode 2025-2030 Tidak Sah
Penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena:
Didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional.
3. DPW Partai Ummat Se-Indonesia Menolak dan Tidak Mengakui Penetapan Ridho Rahmadi.
Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat.
DPW Partai Ummat Se-Indonesia Menyesalkan Sikap Majelis Syura
Kami menyesalkan sikap dan langkah-langkah yang diambil oleh Majelis Syura melalui Keputusan Nomor 05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/II/2025, yang dinilai terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan.
4. Keputusan Majelis Syura Diduga Upaya Memuluskan Ridho Rahmadi Menghindari Memberikan Pertanggungjawaban sebagai Ketua Umum yang Gagal
Kami menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya guna memberikan legalitas. kepada Ridho Rahmadi sehingga yang bersangkutan dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, yaitu mempertanggungjawabkan amanah yang diemban jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. Keputusan ini juga kami nilai sebagai rekayasa untuk kembali menetapkan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai periode 2025-2030 melalui cara-cara yang bertentangan dengan konstitusi Partai dan tatanan dan prinsip-prinsip demokrasi internal di dalam Partai.
5. Melakukan Gugatan ke Mahkamah Partai
Saat ini kami telah mengajukan gugatan atas apa yang kami anggap sebagai pelanggaran terhadap AD/ART Partai oleh Majelis Syura tersebut kepada Mahkamah Partai. Dan kami juga telah mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk menunda pengesahan perubahan AD/ART Partai Ummat yang telah diajukan oleh DPP Partai Ummat
6. Menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas)
Kami terus berkoordinasi dengan pengurus DPW dan DPD se-Indonesia guna mempersiapkan diri untuk menggelar Rakernas dan Munas Partai yang merupakan amanat AD/ART Partai.
7. Menyiapkan Gugatan Hukum
Saat ini kami juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum apabila Majelis Syura Partai Ummat tidak menunjukkan itikad baik untuk membatalkan semua keputusan yang melanggar AD/ART Partai tersebut
Pernyataan Ini Disampaikan Kepada:
1. Majelis Syura
2. Dewan Pengawas Partai
3. Majelis Etik
4. Mahkamah Partai
5. DPP, DPD, DPC se-Indonesia
6. Kader, anggota, dan simpatisan Partai Ummat seluruh Indonesia
Demikian siaran pers ini kami sampaikan agar dapat diketahui dan menjadi perhatian pihak-pihak terkait.(Ervinna)