Pimpinan Ponpes Al Adzkar Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Korban Diduga Dimanipulasi Lewat Relasi Kuasa

Berita52 Dilihat

DetikSR.id Bogor, 11 Juni 2025 — Tim Advokasi Santri secara resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Adzkar, berinisial AF alias AS, ke kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santri perempuan, termasuk beberapa korban yang masih di bawah umur. Laporan ini disampaikan setelah para korban membuka suara dan mengadu langsung kepada tim advokasi.

Pesantren Al Adzkar berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pernyataan resminya, Tim Advokasi Santri menyebutkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai tokoh agama untuk melakukan pelecehan seksual dengan modus “grooming” — yakni membangun hubungan emosional yang intens dengan korban sebelum melakukan manipulasi seksual.

“AF alias AS diduga melakukan grooming dengan menggunakan bujuk rayu, tekanan psikologis, dan pemanfaatan relasi kuasa sehingga korban sulit melawan maupun melapor,” ungkap Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri, dalam konferensi pers di Bogor, Selasa (11/6).

Hingga saat ini, ada empat korban yang telah resmi melaporkan kasus tersebut kepada Tim Advokasi Santri. Para korban mengaku mengalami tekanan mental yang berat akibat perlakuan pelaku, sehingga memerlukan pendampingan hukum dan psikologis.

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Tim Advokasi Santri telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga perlindungan perempuan dan anak, antara lain Komnas Perempuan, P2TP2A Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini dilakukan guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.

Sebagai langkah lanjutan, Tim Advokasi Santri berencana mendirikan Pos Pengaduan Khusus yang bertujuan menampung laporan korban lain yang masih enggan bersuara. Pos tersebut akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan pendampingan hukum serta psikososial.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap institusi pendidikan berbasis agama. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun dia,” tegas Saykhan.

Tim Advokasi Santri juga mengajak seluruh masyarakat dan institusi terkait untuk bersama-sama mendukung perlindungan korban dan mendorong proses hukum yang transparan serta adil.

Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Humas Tim Advokasi Santri di nomor 0878-6040-2828. (*/Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *