Polres Lubuk Linggau Kembali Gagalkan Peredaran 3,91 Gram Narkoba Perusak Mental Anak Bangsa

Berita Daerah17 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , kembali menggagalkan peredaran barang haram perusak anak bangsa yakni narkoba berat bruto 3,91 gram, Senen(22/09/2025) sekira pukul 15.00 Wib. Adapun tersangkannya yakni LS(30) warga Jalan Sukarela RT. 08 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 22 September 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Selasa(23/09/2025).

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan oleh tim di lapangan. “Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tegasnya.

Tersangka ditangkap tempatnya juga berdomisili di Jalan Lapter, Perumahan Buana Lestari Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, beserta sejumlah barang bukti tersebut. ”

Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *