DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).
Kali ini tersangkanya yang dapat merusak anak bangsa itu yakni seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau. Tersangka OI diamankan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, setelah tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 8 Oktober 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Romi, dirilis Humas Polres Lubuk Linggau,
KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Rabu (15/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Kasat,
dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 10,15 gram, yang dibungkus menggunakan kantong plastik kresek warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Selanjutnya, tersangka OI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. ( Rif’at Achmad ).