DetikSR.id MURATARA – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba tak pernah lelah dilakukan Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dibawa Komando Kapolres, AKBP
Rendy Surya Aditama.
Adapun tersangka yang dapat merusak anak bangsa dan urinenya positif narkoba ini yakni H.P ( 45) warga Dusun II Desa Surulangun Kec. Rawas Ulu Kabupaten Muratara. ” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / – 32 / IX / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 02 September 2025 ” ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Resnarkoba AKP Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Rabu(03/09/2025).
Dijelaskan, ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Satres Narkoba Polres Muratara berawal , ditempat kejadian perkara ( TKP ) , Di sebuah Lapangan yang berada di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten pada Hari Selasa Tanggal 02 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib, petugas
telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama inisial H.P, saat dilakukan Penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Transparan berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto 6,92 (Enam Koma Sembilan Dua) Gram yang dibuang oleh tersangka di atas tanah disebuah lapangan pada saat dilakukan Penangkapan, atas penemuan Barang Bukti tersebut, selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Penyitaan Barang Bukti.
” Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika “,pungkasnya. ( Rif’at Achmad )