Polres Muratara Polda Sumsel Proses Diversi Kasus Perundungan Oknum Pelajar SMPN Karang Jaya, Sesuai SOP

Berita Daerah63 Dilihat

DetikSR.id MURATARA – Kasus perundungan terhadap seorang siswa SMP Negeri Karang Jaya Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) terus berlanjut.

Hal ini disampaikan Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, IPTU Nasirin didampingi Kanit PPA , IPDA Budiman dan Kasi Humas, IPDA Darussalam Saputra dikonfirmasi sejumlah awak media dari Lubuk Linggau, Kamis(23/10/2025) ” Karena ini menyangkut kasus anak
bermasalah dengan hukum, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan diversi atau damai “, ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kanit PPA, bahwa sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. “Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan dan penuntutan harus sesuai peraturan perundang-undangan dan wajib diupayakan diversi,” jelasnya.

Adapun, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Ayat (2) mengatur bahwa sistem tersebut mencakup penyidikan dan penuntutan, persidangan, serta pembinaan dan pendampingan selama dan setelah menjalani pidana. Diversi menjadi kewajiban dalam setiap tahap penyidikan dan persidangan.

Polres Muratara berharap proses diversi ini dapat menjadi solusi terbaik bagi pihak korban maupun pelaku, dengan tetap memastikan adanya pendampingan dan pembinaan yang sesuai. ” Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, termasuk masyarakat terkait kasus yang melibatkan anak dibawah umur “, pungkasnya.

Seperti dilansir media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat sebelumnya, Keputusan rapat penangan kasus perundungan atau bullying di SMPN Karang Jaya, yang digelar Dinas Pendidikan ( Disdik ) Muratara bersama pihak terkait, Senen(20/10/2025).
ditandatangani Kepala Disdik Muratara, Zasili,S.Sos , Plt Kepala SMP Negeri Karang Jaya, Widya Prisetyaningrum,S.Pd , Korwil Disdik Karang Jaya, Hj.Aprida, M.Pd dan Ketua TPPK SMPN Karang Jaya, Jambi, S.Ag , terlapor peserta didik utama perundungan mengeluarkan siswa tersebut dari SMPN Karang Jaya.

Mengenal pihak keluarga yang akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum , itu menjadi hak dari pihak keluarga. Hanya saja, sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah , kami tetap menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *