Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu , Selamatkan Lebih Enam Ribu Anak Bangsa dari Jeratan Narkoba

Berita Daerah51 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, sebanyak 601,576 gram sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi, press conference di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Selasa (12/08/2025).

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi, Kajari Mura, Vivi Eka Fatma , Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rachman, Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga , Kasi Propam, AKP Sutrisno dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari beserta personel Satresnarkoba Polres Mura menjelaskan, barang haram yang dapat merusak enam ribuan anak bangsa ini hasil ungkap kasus narkoba Satresnarkoba Polres Musirawas dari dua tersangka yakni tersangka MR(35) warga Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, berat bruta 189,55 gram, jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan berjumlah berat neto 194,89 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan.

Dan dari tersangka DR(42) warga Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, berat bruto 401,26 gram dengan jumlah total keseluruhan BB disita saat penangkapan seberat neto 406,68 gram sabu, sisanya dijadikan untuk BB saat proses persidangan. Pemusnahan barang bukti yang sebelumnya , BB tersebut diuji/dicek oleh Labfor Polda Sumsel, untuk mengetahui keaslian BB dengan menggunakan cairan uji lab, setelah di cek narkotika jenis sabu berubah berwarna biru, dan dinyatakan asli narkotika jenis sabu atau Amfetamin, lalu diblender menggunakan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke kloset toilet dengan disaksikan sejumlah saksi termasuk dua orang awak media.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka, MR ditangkap personel menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan pengeledahan ditubuh dan sepeda motor yang dikendarainya namun tidak menemukan BB.

Selanjutnya, personel melakukan pendalaman perkara dengan mengintrogasi tersangka, hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat Handphone (Hp), yang mengarah ke transaksi narkotika. Hingga akhirnya, tersangka mengakui dan menyimpan narkotika disalah satu warung dan rumah kosong milik, DD (Daftar Pencarian Orang/DPO), di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Hasilnya, berhasil menyita BB narkotika jenis sabu. Kemudian, penangkapan tersangka, DR merupakan residivis perkara yang sama dan sudah menjalani hukuman dua kali penjara di Kota Lubuk Linggau.

“Residivis DR ditangkap di jalan Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dari tangan residivis ini, personel berhasil menyita BB, narkotika jenis sabu,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *