Polres Musi Rawas Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 50,20 Gram

Berita Daerah225 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap penyalahgunaan barang haram yang dapat merusak anak bangsa, semakin gencar dilakukan Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), teranyar Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi seberat 50,20 gram dan uang tunai Rp. 450 ribu.

Adapun tersangkanya yakni Muhammad Aidil Akbar (18), warga Desa Mangun Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura, Rabu(08/01/2025) sekira pukul 01.00 Wib yl. “ Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/I/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Resmura/Sumsel tanggal 28 Januari 2025 “ ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH diwakili Waka Polres, Kompol Hendri didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga, Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari gelar rilis ungkap kasus, Selasa(28/01/2025).

Dijelaskan, penangkapan oknum mahasiswa ini bermula informasi dari masyarakat jika ditempat kejadian perkara (TKP) dicurigai sering terjadinya transaksi narkoba. Berdasarkan informasi berharga itu, petugas melakuka penyelidikan dan mengantongi identitas, belakangan diketahui Muhammad Aidil Akbar dan berhasil menangkapnya saat diperjalanan bersama temannya yakni AT (DPO/red), di pinggir jalan Kelurahan B.Srikanton Kecamatan Tugu Mulyo Mura. Rinci dijelaskan Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga baru tiga hari menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Mura ini, barang bukti narkoba jenis ekstasi itu, ditemukan 1(satu) bungkus plastic warna hitam didalamnya terdapat 1(satu) bungkus klip transparan yang berisikan 40 butir pil warna coklat berlogo singa diduga narkoba jenis exstasy dengan berat bruto 10,54 gram.

Kemudian 4 (empat) bungkus plastic transparan berisikan 113 butir pil warna biru berlogo mahkota diduga narkoba jenis exstasy dengan berat bruto 39,66 gram. Jadi totalnya 153 butir exstasy itu dengan berat bruto 50,20 gram serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna didalamnya uang Rp.450 ribu.

Kepada petugas tersangka mengaku, ia bersama temannya, juga masih tetangganya itu untuk menemui seseorang, dimana seseorang itu memberikan barang tersebut di Simpang Desa F Trikoyo Kecamatan Tugu Mulyo untuk diantar ke Siring Agung Lubuk Linggau, namun keburu ditangkap saat masih berada di TKP . “ Tersangka status sebagai kurir disangkakan melanggar UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *