DetikSR.id JAKARTA, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Perkembangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta rangkaian peristiwa di lokasi kejadian.
“Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Dalam waktu 1×24 jam, kami telah melakukan langkah-langkah intensif mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025, dan mengakibatkan dua korban jiwa, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih, Jakarta.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Aparat segera melakukan tindakan awal, termasuk pengamanan TKP dan evakuasi korban.
Selain tindak penganiayaan, situasi di sekitar lokasi juga diwarnai aksi pembakaran yang mengakibatkan kerusakan sejumlah fasilitas milik warga. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan yang terjadi meliputi:
4 unit mobil,
7 unit sepeda motor,
14 lapak pedagang,
2 kios terbakar atau rusak berat,
2 rumah warga mengalami kerusakan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan secara objektif setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, Polri juga memastikan bahwa keenam personel tersebut diproses secara internal terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa para tersangka diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025,” ungkapnya.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Menurutnya, komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi prinsip utama institusi kepolisian.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat. Pengamanan di sekitar lokasi kejadian juga terus dilakukan guna mencegah potensi gangguan lanjutan dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami tetap menjaga pengamanan di sekitar TKP untuk mencegah aksi susulan dan memastikan masyarakat merasa aman,” kata Brigjen Trunoyudo.
Terkait informasi mengenai rangkaian peristiwa awal yang melibatkan dua orang debt collector yang disebut menghentikan kendaraan yang digunakan oleh anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa penanganannya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.
“Apabila laporan resmi telah kami terima, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” jelasnya.
Di akhir konferensi pers, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik. Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ervinna






