DetikSR.Id MUSIRAWAS- Kepolisian Sektor Bulang Tengah Suku ( Polsek BTs ) Ulu Polres Musi Rawas (Mura) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mangungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian buah sawit dilokasi perkebunan Divisi 3 PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura, Kamis(12/09/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Adapun tersangkanya yakni Firliansyah, warga Dusun I, Desa Gunung Kembang Lama, Kecamatan BTs Ulu, Kabupaten Mura. ” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTs Ulu , Iptu Jemmy Amin Gumayel dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Jumat (13/09/2024).
Dijelaskan, tersangka ditangkap melakukan pencurian buah sawit milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 3.000.000. Kasus tindak pidana dilakukan pria berusia 32 tahun ini bermula, saat petugas keamanan (Security), PT SMS, mendapat Informasi bahwa ada dugaan peristiwa pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka.
Kemudian security bersama asisten mendatangi TKP, setiba dilokasi dan ternyata benar, adanya informasi tersebut. Dimana tersangka mencuri dengan menggunakan dodos hingga memuatnya ke sepeda motor. Tanpa pikir panjang, dengan cara tertangkap tangan security berhasil mengamankan tersangka, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kemudian, tersangka dan sebanyak 85 janjang buah sawit seberat lebih kurang 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 3.000.000, dan sepeda motor tersangka diamankan petugas keamanan, lalu melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu, untuk ditindaklanjuti. “Selain tersangka, anggota menyita BB berupa 85 janjang sawit dan satu unit sepeda Motor Honda Revo tanpa plat,” pungkasnya. ( Rif ).