Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Sergap Begundal Jalanan

Berita Daerah218 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil meyergap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ( Curas ), Sabtu (01/03/2025) sekira pukul 13.30 Wib.

Adapun begudal jalanan bikin resah masyarakat itu yakni Angga Saputra (19) warga Jalan Pemuda Darat No.19 RT 01 Kelurahan Pangkalan Sesai Kecayab Dubai Barat Kota Dumai Propinsi Riau, juga alamat lain Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding ( PUT ) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Namun temannya Inggar (25) warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan PUT ini berhasil melarikan diri dan dinyatakan masuk dalam pencarian orang ( DPO ).

” Penangkapan tersangka dalam perkara Curas Undang undang No 1 tahun 1946 tentang KUHP , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05 / III / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 01 Maret 2025 “. ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I , AKP Denhar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Sutisman, Minggu (02/03/2025).

Korbannya yakni Linda Astuti (18) Margarejo RT 4 Kelurahan Margarejo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau, Dijelaskan, kasus yang menjerat pria pengangguran ini berawal, Pada hari Sabtu(01/03/2025) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu korban sedang berangkat kerja mengendarai sepeda motor melewati jalan Handayani RT04 Kelurahan Margarejo, korban diikuti oleh 2 ( dua) orang dan memepet motor korban lalu mematikan kontak motor korban sambil mengacungkan sebilah pisau karena panik korban turun dan langsung meninggalkan motor dan pelaku berhasil membawa lari motor korban. ‘ Korban diancam menggunakan senjata tajam, lalu sepeda motor dibawa kabur dua orang jabalan jalan ini ” ujar Kapolsek.

Kemudian dengan adanya laporan dari masyarakat melalui telepon seluler dan diperkuat laporan korban , anggota dipimpin Kapolsek AKP Denhar didampingi Kanit Reskrim Ipda Sutisman beserta anggota Reskrim langsung bergerak dan melakukan penghadangan dijalan Belalau II bersama warga, terduga pelaku an Angga berhasil diamankan berikut kendaraan Sp. Motor milik korban.

” Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara 1 untuk dilakukan pemeriksaan , diinterogasi mengakui perbuatannya ” pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *