DetikSR.Id MURATARA – Unit Reskrim Polsek Nibung Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku kasus tindak pidana nyolong mobil , pencurian dengan pemberatan ( Curat ) Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUH Pidana. Adapun terduga pelakunya yakni Ilham Muharry (28) warga Kelurahan . Karya Makmur Kecamatyan Nibung Kabupaten Muratara. “
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/ B – 14 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, Tanggal 5 Juni 2025 “, ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolsek Nibung, AKP Marzuki, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Didinan Perkasa SH diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id , Kamis(12/06/2025) sore.
Dijelaskan, kasus yang menjerat pelaku berawal pada Hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di teras depan rumah pelapor di Desa Tebing Tinggi Kec. Nibung Kab. Muratara. Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Satu Unit Mobil yang mana pada saat itu sekira jam 00.05 Wib pelapor baru pulang dari rumah temannya untuk melihat anak temannya yang sakit dan setelah pelapor pulang dari rumah temannya pelapor masih melihat mobil pelapor masih ada di teras depan rumah pelapor pada pagi hari saat pelapor bangun dari tidur sekira jam 07.00 Wib pelapor langsung terkejut dikarenakan pelapor diberi tahu oleh anak pelapor bahwa mobil pelapor yang berada di teras rumah rumah sudah tidak ada lagi di teras depan rumah pelapor Atas Kejadian tersebut Pelapor telah kehilangan 1 ( Satu ) unit mobil bermerk Suzuki Carry Tahun 2017 berwarna putih dengan NOPOL BE 8053 QM, NO RANGKA MHYESL415HJ792963, NO MESIN G15AID 1082991 akibatnya korban mengalami kerugian sebesar RP. 95.000.000,- ( Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung.
Nah, lanjut Kapolsek, atas adanya laporan korban itu, petugas Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengetahui indentitas dan pada Hari Rabu Tgl 11 Juni 2025 Sekira jam 11.30 Wib mengendus pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Nibung Ipda Didian Perkasa atas Perintah Kapolsek bersama anggota berangkat ke tempat keberadaan pelaku untuk mengamankan pelaku yang berada di rumah mertuanya di Jalan Poros Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung sekira pukul 11.30 Wib, pada saat itu sedang dalam posisi tidur .
Pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti yang telah dijual pada saat pengembangan mencari pelaku lainnya dan barang bukti ke Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya merebut senjata petugas serta melarikan diri lalu anggota Polsek Nibung memberikan tindakan tegas kepada pelaku dan mengenai kaki sebelah kanan pelaku setelah itu pelaku langsung dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan lalu setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Nibung untuk di proses lebih lanjut. ( Rif’at Achmad ).